Musi Banyuasin,- Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Muba bersama Mitra Kerja tentang Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) Muba telah dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD pada hari Senin (15/2/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin Dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Dedi Zulkarnain SE, Sekretaris Komisi II DPRD Heriyadi anggota DPRD Muhamad Isa, Rudi Hartono,S.Sos , Senen, Nupri Saleh, S.Kom, Martinus, Dinas Perkebunan Muba, DPMPTSP Muba, Kades Kaliberau Kec. Bayung Lencir, LSM Amanat Penderita Rakyat (Ampera) dan Pihak PT. Berkat Sawit Sejati (BSS).
Rapat dibahas untuk menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat tentang penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS).
DPRD Muba menegaskan agar PT. BSS Muba dapat memfasilitasi Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan penentuan titik koordinat terhadap 580 Ha lahan yang dituntut masyarakat Desa Kaliberau paling lambat selama 2 (dua) bulan dan menyampaikan jadwal tersebut kepada komisi II DPRD Kabupaten Muba untuk disesuaikan dengan pelaksanaan monitoring dengan Dinas Perkebunan Muba, DPMPTSP Muba, Camat Tungkal Jaya, Kepala Desa Kaliberau dan masyarakat.
Selanjutnya diharapkan juga agar PT. BSS dapat menghadirkan Direktur Utama perusahaan pada saat pelaksanaan monitoring tersebut.
Kepada masyarakat dan PT. BSS Muba agar dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan pada saat pelaksanaan monitoring penentuan titik koordinat 580 ha.
(ADVERTORIAL)
-