KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

Nasional282 Dilihat

Jakarta,- Terkait Perkara dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Tahun Anggaran 2019,  Bupati Muara Enim  JRH (Juarsah) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Penetapan JRH sebagai tersangka, usai KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Seperti diketahui KPK telah melakukan penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021 yang lalu seterusnya menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018 – 2019,” ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. “Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1,” ujar Karyoto.

“Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” tambahnya.

Perkara ini bermula saat terjadi kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka, masing masing adalah AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya ROF (Robi Okta Fahlefi) swasta, AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Untuk Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini JRH disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Sykr)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *