Palembang,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Konferensi pers berlangsung pada Rabu (29/10/2025) pukul 14.00 WIB di Ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Sumsel, Basement Gedung Presisi Polda Sumsel.
Kegiatan dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, S.H., M.H., didampingi Kanit V Jatanras AKP Novel Siswandi Kurniawan, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. Turut hadir pula Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, S.H., M.Si., personel Ditreskrimum Polda Sumsel, dan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, serta online.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, AKBP Tri Wahyudi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok mayat laki-laki di dalam karung di area persawahan Dusun I Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui bernama Rocki Marciana Bin Rusdi Bakar, warga setempat yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari.
Hasil penyelidikan cepat tim gabungan dari Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Muba, dan Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah Muhamad Pajri (45), seorang PNS, dan anak kandungnya Tutu Handi (16), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Dusun I Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Modus operandi yang diungkap cukup tragis. Pelaku utama, Muhamad Pajri, awalnya memergoki korban yang diduga hendak mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya. Dengan emosi, pelaku menembak korban dua kali — mengenai bagian paha kiri dan lengan kanan. Saat kembali ke lokasi bersama anaknya, Tutu Handi, pelaku mendapati korban masih hidup, lalu menembak sekali lagi ke bagian kepala hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, keduanya memasukkan jasad korban ke dalam karung, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor dan membuang ke area sawah sejauh sekitar 350 meter dari lokasi penembakan. Mereka kemudian membersihkan jejak darah di kebun dan di kendaraan sebelum pulang ke rumah.
Tim gabungan berhasil menangkap kedua tersangka pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah mereka tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian, antara lain satu pucuk senapan angin jenis gejluk beserta 85 butir amunisi, karung plastik putih, sepatu bot, sepeda motor Honda Beat, senter kepala, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan ayah dan anak sebagai pelaku, serta dilakukan dengan perencanaan setelah korban ditembak pertama kali. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana bagi pelaku turut serta, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
AKBP Tri Wahyudi menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama jajaran Polres Muba akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.
“Kami akan mendalami seluruh motif dan kronologi detailnya. Meskipun pelaku mengaku spontan, tindakan yang diambil tetap merupakan pelanggaran hukum berat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, S.H., M.Si. menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga rasa keadilan dan keamanan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa setiap tindak kekerasan atau pembunuhan akan diusut dengan transparan dan profesional.
Kegiatan konferensi pers berjalan dengan tertib dan lancar, ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media.
-







